Kitab Al-Waraqat adalah salah satu kitab dasar dalam ilmu ushul fiqh, yang disusun oleh Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwayni (1028-1085 M). Kitab ini sangat terkenal di kalangan para pelajar dan ulama sebagai pengantar dalam mempelajari prinsip-prinsip dasar ilmu ushul fiqh, yang merupakan metodologi atau ilmu yang membahas tentang cara-cara mengeluarkan hukum dari sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas).
Al-Waraqat berarti “lembaran-lembaran,” dan kitab ini memang berbentuk ringkas, terdiri dari beberapa lembaran yang membahas berbagai topik penting dalam ushul fiqh. Beberapa topik yang dibahas dalam kitab ini meliputi definisi ushul fiqh, pembagian hukum syar’i, sumber-sumber hukum Islam, dan kaidah-kaidah yang digunakan dalam istinbat (penggalian hukum).
Kitab ini sangat dihargai karena kesederhanaan dan kejelasannya, menjadikannya mudah dipahami oleh para pemula. Banyak ulama besar setelah Al-Juwayni yang menulis syarah (penjelasan) atas Al-Waraqat untuk memperluas pemahaman terhadap isinya. Di berbagai lembaga pendidikan Islam, terutama pesantren, Al-Waraqat sering dijadikan bahan ajar dasar dalam mempelajari ilmu ushul fiqh.



